Aunul Muizz Achady

"Bermimpilah!!" karena mimpi merupakan awal dari sebuah kejayaan

Senin, 29 Oktober 2012

PROBLEMATIKA TALANGAN HAJI



A.    Produk Talangan Haji
Prodak dana talangan haji adalah sejumlah uang yang dipinjamkan Bank kepada nasabah yang akan digunakan sebagai dana talangan bagi nasabah untuk memperoleh nomor porsi keberangkatan  haji nasabah sendiri dan orang-orang yang ditunjuk oleh nasabah (bila ada) dan kementrian Agama Republik Indonesia. Bank disini sebagai pihak yang memberi pinjaman uang sedangkan nasabah adalah pihak yang menerima pinjaman uang.
            Tahun ini, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) mencapai angka dua puluh lima juta rupiah. Untuk mendapatkan kuota secepatnya, para nasabah pun berinisiatif untuk mencari dana untuk digunakan sebagai talangan terlebih dahulu guna mendaftarkan dirinya di kementrian agama secepatnya. Di sinilah mulai timbul nilai ekonomis dari ibadah haji dan dimanfaatkan dengan baik oleh sektor perbankan, tak ketinggalan perbankan syariah. Perbankan syariah mengeluarkan produk dana talangan haji yang tentu saja memiliki nilai komersial yang berorientasi profit. Dengan demikian, berkembanglah produk dana talangan haji di bank syariah.
            Secara garis besar, definisi dari produk ini adalah pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh porsi haji pada saat pelunasan BPIH. Dengan demikian, dengan produk ini, nasabah dapat mendaftarkan namanya di kementrian agama untuk mengikuti ibadah haji meskipun nasabah tersebut tidak memiliki uang. Selain itu, nasabah dapat mendaftar langsung di bank karena bank tersambung dengan Siskohat milik Kementrian Agama, sehingga nasabah tidak perlu bersusah payah untuk mendaftarkan namanya ke Kementrian Agama.




B.    Ketentuan Umum Produk Dana Talangan Haji dalam Bank Syariah
Produk dana talangan haji dalam bank Syariah memiliki beberapa ketentuan umum, yaitu[1]:
1.     Dalam pengurusan haji bagi nasabah, Bank Syariah dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2.     Apabila diperlukan, Bank Syariah dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3.     Jasa pengurusan haji yang dilakukan Bank Syariah tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4.     Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan Bank Syariah kepada nasabah.
5.     Pengembalian jumlah pembiayaan atas dasar qardh harus dilakukan nasabah pada waktu yang telah disepakati.
6.     Jika nasabah mampu namun tidak mengembalikan sebagian atau sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati, maka bank dapat memberikan sanksi sesuai syariah dalam rangka pembinaan nasabah.

C.    Akad Produk Dana Talangan Haji
            Sesuai dengan Fatwa DSN MUI nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, akad yang digunakan dalam produk dana talangan haji adalah al-Qardh dan al-Ijarah.
a.     Al-Qardh
Pengertian Qardh secara etimologi adalah al-qath’u (ﺍﻠﻗﻄﻊ) yang berarti potongan. Potongan dalam konteks akad qardh adalah potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain, meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan[2]. Dalam akad ini, nasabah diwajibkan untuk mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus maupun cicilan[3]. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial[4].
Landasan hukum dari qardh antara lain:




Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak “ (QS. Al-Hadiid ayat 11 ).

عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata: “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah senilai sedekah (HR. Ibnu Majah)[5]
           
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ................

"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." {QS. Al-Bâqarah [2]: 282}.

Hadits Nabi SAW :

مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم.

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” { HR. Muslim }

Berdasarkan hadits di atas, seluruh umat Islam telah ber-ijma’ tentang kebolehan akad qardh.Akad qardh menjadi sunnah dilakukan oleh orang yang memberi utang dan mubah bagi orang yang menerima utang.
Rukun Akad Qardh[6]
·       Pihak yang berakad : Orang yang meminjam (Muqtaridh) & Orang yang memberikan pinjaman (muqridh)
·       Barang / objek pinjaman (qardh)
·       Ijab qabul (sighat)

Syarat Akad Qardh
      Agar pelaksanaan akad qard sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya akad qard.
Syarat Pihak yang berakad    :
§  Cakap hukum ( Baligh & Berakal ) & tidak dalam keadaan gila, payah (sakit) dan perwalian, kecuali dalam kondisi darurat.
§  Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan dipaksa / terpaksa /dibawah tekanan.
Syarat Obyek (qardh) :
-       Barang itu dapat diukur, ditimbang dan atau ditakar. Barang tersebut termasuk dalam mâl mitsly.(Ulama Hanâfiyah). Sedang menurut Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanâbilah, barang yang tergolong mâl qimy, juga sah menjadi objek akad. Menurut mereka mâl qimy meliputi : emas, perak, makanan, barang perniagaan, dan lain sebagainya.
-       Barang itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam Islam (mâl mutaqawwim)
Syarat Akad /sighot :
·       Lafadz yang digunakan harus jelas yaitu qardh dan atau salaf.
·       Bagi muqridh, akad ditujukan dalam rangka menolong muqtaridh.
Di samping syarat-syarat di atas, qardh dianggap sempurna apabila harta sudah ada di tangan dan/atau diserah-terimakan kepada penerima hutang. Syarat ini disebut sebagai qabdh.
Aplikasi dalam perbankan:
a)       Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut harus mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
b)       Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito.
c)       Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Ketentuan Umum al-Qardh[7] :
1.     Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.     Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.     Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4.     LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.     Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.     Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak mampuannya, LKS dapat:
·       memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
·       menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

b.   Al-Ijarah
            Pengertian Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (ganti)[8]. Secara istilah, ijarah dapat diartikan sebagai akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri[9].
Adapun landasan syariah dari ijarah ini adalah firman Allah SWT:



Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan “ (QS Al-Baqarah ayat 233 ).

Sedangkan landasan syariat dari hadits:

روى عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأعطى الحجام أجره
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim)[10]

Aplikasi dalam perbankan:
            Bank-bank slam yang mengoperasikan produk al ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi pada umumnya, bank-nbank tersebut lebih banyak menggunakan al ijarah al mumtahinah bit tamlik karena lebih sederhana darisisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset  baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
Ketentuan Obyek Ijarah[11]:
1.      Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2.      Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.      Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4.      Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5.      Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.      Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7.      Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8.      Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9.      Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

            Dalam teknis akad, bank berperan sebagai pihak yang meminjamkan uang kepada nasabah agar nasabah dapat mendaftarkan namanya di Kementrian Agama untuk mengikuti ibadah haji. Di sini, akad yang digunakan adalah akad qardh, sehingga nasabah berkewajiban untuk  melunasi pinjamannya tersebut sebelum berangkat haji[12]. Dan bank, biasanya menentukan jangka waktu tertentu untuk pelunasan hutang nasabah tersebut. Dengan akad ini, bank dilarang untuk membebankan biaya apapun, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran[13]. Di sisi lain, bank di sini juga mendaftarkan nasabahnya langsung ke Kementrian Agama untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji, sehingga di sana ada jasa dari bank kepada nasabah. Dengan kata lain, nasabah di sini menyewa jasa bank untuk mendaftarkan dirinya dan bank berhak untuk mendapatkan ujroh/imbalan atas jasanya tersebut. Di sini, akad yang digunakan adalah akad ijarah.



[1]Fatwa DSN MUI nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah
[2] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Cet 5, Juli 2002, Penerbit Gema Insani Press bekerjasama dengan Tazkia Cendekia, hal. 131
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet 1, Juni 2009, Penerbit Kencana Jakarta hal. 84
[4] Muhammad Syafi’I Antonio, ibid
[5] Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, Cet 1, Agustus 2008, Penerbit UIN Malang Press, hal. 159.
[7] Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 19/Dsn-Mui/Iv/2001 Tentang Al-Qardh
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet 4, Januari 2007, Penerbit Ekonisi Yogyakarta, hal. 73
[9] Op.Cit, hal. 117
[10] Muhammad Syafi’I Antonio, Loc.Cit, hal. 118
[11] Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
[12] Heri Sudarsono, Op.Cit, hal. 82
[13] Andri Soemitra, Loc. Cit, hal. 85

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus