A.
Produk Talangan Haji
Prodak dana
talangan haji adalah sejumlah uang yang dipinjamkan Bank kepada nasabah yang
akan digunakan sebagai dana talangan bagi nasabah untuk memperoleh nomor porsi
keberangkatan haji nasabah sendiri dan
orang-orang yang ditunjuk oleh nasabah (bila ada) dan kementrian Agama Republik
Indonesia. Bank disini sebagai pihak yang memberi pinjaman uang sedangkan
nasabah adalah pihak yang menerima pinjaman uang.
Tahun ini, Biaya Penyelenggaran
Ibadah Haji (BPIH) mencapai angka dua puluh lima juta rupiah. Untuk mendapatkan
kuota secepatnya, para nasabah pun
berinisiatif untuk mencari dana untuk digunakan sebagai talangan terlebih
dahulu guna mendaftarkan dirinya di kementrian agama secepatnya. Di sinilah
mulai timbul nilai ekonomis dari ibadah haji dan dimanfaatkan dengan baik oleh
sektor perbankan, tak ketinggalan perbankan syariah. Perbankan syariah
mengeluarkan produk dana talangan haji yang tentu saja memiliki nilai komersial
yang berorientasi profit. Dengan demikian, berkembanglah produk dana talangan
haji di bank syariah.
Secara garis besar, definisi dari
produk ini adalah pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah untuk
menutupi kekurangan dana untuk memperoleh porsi haji pada saat pelunasan BPIH.
Dengan demikian, dengan produk ini, nasabah dapat mendaftarkan namanya di
kementrian agama untuk mengikuti ibadah haji meskipun nasabah tersebut tidak
memiliki uang. Selain itu, nasabah dapat mendaftar langsung di bank karena bank
tersambung dengan Siskohat milik Kementrian Agama, sehingga nasabah tidak perlu
bersusah payah untuk mendaftarkan namanya ke Kementrian Agama.
B.
Ketentuan Umum Produk Dana Talangan Haji dalam Bank Syariah
Produk dana
talangan haji dalam bank Syariah memiliki beberapa ketentuan umum, yaitu[1]:
1.
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, Bank Syariah dapat memperoleh
imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI
nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2.
Apabila diperlukan, Bank Syariah dapat membantu menalangi
pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI
nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan Bank Syariah tidak boleh
dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4.
Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
talangan al-Qardh yang diberikan Bank Syariah kepada nasabah.
5.
Pengembalian jumlah pembiayaan atas dasar qardh harus dilakukan
nasabah pada waktu yang telah disepakati.
6.
Jika nasabah mampu namun tidak mengembalikan sebagian atau sebagian
atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati, maka bank dapat
memberikan sanksi sesuai syariah dalam rangka pembinaan nasabah.
C.
Akad Produk Dana Talangan Haji
Sesuai dengan Fatwa DSN MUI nomor
29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah,
akad yang digunakan dalam produk dana talangan haji adalah al-Qardh dan
al-Ijarah.
a.
Al-Qardh
Pengertian Qardh
secara etimologi adalah al-qath’u (ﺍﻠﻗﻄﻊ) yang berarti potongan. Potongan dalam konteks akad qardh
adalah potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Al-Qardh
adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali,
atau dengan kata lain, meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan[2].
Dalam akad ini, nasabah diwajibkan untuk mengembalikan pokok pinjaman yang
diterimanya pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus maupun
cicilan[3].
Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad aqd tathawwui atau
akad saling membantu dan bukan transaksi komersial[4].
Landasan hukum dari qardh antara lain:
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka
Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak “ (QS. Al-Hadiid
ayat 11 ).
عن
ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا
كان كصدقتها مرة
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata: “Bukan seorang
muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya
adalah senilai sedekah (HR. Ibnu Majah)[5]
يأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنِ إِلَى أَجَلٍ
مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ................
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah
tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." {QS.
Al-Bâqarah [2]: 282}.
Hadits Nabi SAW
:
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ
مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم.
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” { HR.
Muslim }
Berdasarkan hadits di atas, seluruh umat Islam telah
ber-ijma’ tentang kebolehan akad qardh.Akad qardh menjadi sunnah dilakukan oleh
orang yang memberi utang dan mubah bagi orang yang menerima utang.
·
Pihak yang berakad : Orang yang meminjam (Muqtaridh)
& Orang yang memberikan pinjaman (muqridh)
·
Barang / objek pinjaman (qardh)
·
Ijab qabul (sighat)
Syarat Akad Qardh
Agar pelaksanaan akad qard sempurna,
berikut beberapa syarat dari sahnya akad qard.
Syarat Pihak yang berakad :
§ Cakap hukum ( Baligh & Berakal ) &
tidak dalam keadaan gila, payah (sakit) dan perwalian, kecuali dalam kondisi
darurat.
§ Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan dipaksa
/ terpaksa /dibawah tekanan.
Syarat Obyek (qardh) :
-
Barang itu dapat diukur, ditimbang dan atau ditakar.
Barang tersebut termasuk dalam mâl mitsly.(Ulama Hanâfiyah). Sedang menurut
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanâbilah, barang yang tergolong mâl qimy, juga
sah menjadi objek akad. Menurut mereka mâl qimy meliputi : emas, perak, makanan,
barang perniagaan, dan lain sebagainya.
-
Barang itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam
Islam (mâl mutaqawwim)
Syarat Akad /sighot :
·
Lafadz yang digunakan harus jelas yaitu qardh dan atau
salaf.
·
Bagi muqridh, akad ditujukan dalam rangka menolong
muqtaridh.
Di samping syarat-syarat di atas, qardh dianggap sempurna
apabila harta sudah ada di tangan dan/atau diserah-terimakan kepada penerima
hutang. Syarat ini disebut sebagai qabdh.
Aplikasi dalam perbankan:
a) Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang
telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan
segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut harus mengembalikan
secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
b) Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana
cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan
dalam bentuk deposito.
c)
Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil
atau membantu sektor sosial.
1.
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh)
yang memerlukan.
2.
Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima
pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.
Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4.
LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.
Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan
sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.
Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh
kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak mampuannya,
LKS dapat:
· memperpanjang
jangka waktu pengembalian, atau
· menghapus (write
off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
b.
Al-Ijarah
Pengertian Al-Ijarah
berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (ganti)[8].
Secara istilah, ijarah dapat diartikan sebagai akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan
kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri[9].
Adapun landasan syariah dari ijarah ini adalah firman Allah SWT:
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan “ (QS Al-Baqarah ayat 233 ).
Sedangkan
landasan syariat dari hadits:
روى
عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأعطى الحجام أجره
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang
bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim)[10]
Aplikasi dalam perbankan:
Bank-bank slam yang mengoperasikan
produk al ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease
maupun financial lease. Akan tetapi pada umumnya, bank-nbank tersebut lebih
banyak menggunakan al ijarah al mumtahinah bit tamlik karena lebih sederhana
darisisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus
pemeliharaan aset baik pada saat leasing
maupun sesudahnya.
1.
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2.
Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan
dalam kontrak.
3.
Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4.
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5.
Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan
jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.
Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka
waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7.
Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah
kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam
jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
8.
Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari
jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9.
Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah
dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Dalam teknis akad, bank berperan
sebagai pihak yang meminjamkan uang kepada nasabah agar nasabah dapat
mendaftarkan namanya di Kementrian Agama untuk mengikuti ibadah haji. Di sini,
akad yang digunakan adalah akad qardh, sehingga nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjamannya tersebut sebelum
berangkat haji[12].
Dan bank, biasanya menentukan jangka waktu tertentu untuk pelunasan hutang
nasabah tersebut. Dengan akad ini, bank dilarang untuk membebankan biaya
apapun, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran[13].
Di sisi lain, bank di sini juga mendaftarkan nasabahnya langsung ke Kementrian
Agama untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji, sehingga di sana ada jasa
dari bank kepada nasabah. Dengan kata lain, nasabah di sini menyewa jasa bank
untuk mendaftarkan dirinya dan bank berhak untuk mendapatkan ujroh/imbalan atas
jasanya tersebut. Di sini, akad yang digunakan adalah akad ijarah.
[1]Fatwa
DSN MUI nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga
Keuangan Syariah
[2] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Cet
5, Juli 2002, Penerbit Gema Insani Press bekerjasama dengan Tazkia Cendekia,
hal. 131
[3]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet 1, Juni 2009, Penerbit
Kencana Jakarta hal. 84
[4]
Muhammad Syafi’I Antonio, ibid
[5]
Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, Cet 1, Agustus 2008, Penerbit UIN Malang
Press, hal. 159.
[7] Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional No: 19/Dsn-Mui/Iv/2001 Tentang Al-Qardh
[8] Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet 4,
Januari 2007, Penerbit Ekonisi Yogyakarta, hal. 73
[9]
Op.Cit, hal. 117
[10]
Muhammad Syafi’I Antonio, Loc.Cit, hal. 118
[11]
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
[13]
Andri Soemitra, Loc. Cit, hal. 85
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut