Aplikasi Akad
Musyarakah dan Mudlorabah pada Bank Muammalat
Aplikasi Akad
Mudlorabah
Definisi
Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di
mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan
kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan
keahlian dari pengelola.
Aplikasi akad mudlorabah pada pembiayaan
Add caption |
Aplikasi akad Mudlorabah pada penghimpunan dana
Dalam Pembiayaan
Pembiayaan perseorangan
-
Dana pengajuan minimal 50 juta rupiah
-
Adanya jaminan berupa tanah,
bangunan, ataupun kendaraan yang dibeli
-
Merupakan salah satu pegawai perusahaan yang ingin melakukan usaha dengan
sistem mudharabah, dan sudah bekerja di perusahaan tersebut minimal 2 tahun
Pembiayaan koperasi
-
Semua hal yang berkaitan dengan koperasi harus diketahui secara jelas oleh
pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-
Adanya data jaminan dari pihak koperasi sebelum bank memberikan dananya
untuk dikelola oleh koperasi tersebut
-
Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada
pihak bank
-
Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan usaha yang akan dilakukan
Pembiayaan Korporasi
-
Semua hal yang berkaitan dengan korporasi harus diketahui secara jelas oleh
pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-
Adanya data jaminan dari pihak korporasi sebelum bank memberikan dananya
untuk dikelola oleh korporasi tersebut
-
Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada
pihak bank
-
Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan usaha yang akan dilakukan
Dalam Penghimpunan Dana
Tabungan Umat
Tabungan Ummat adalah sebutan untuk aplikasi
mudharabah dalam bank muamalat Indonesia
untuk menghimpun dana dari masyarakat. Nisbahnya adalah 22 : 78, dimana 22%
dari laba untuk nasabah dan 78% untuk pihak bank.
Deposito Mudlorabah
Deposito Mudharabah adalah aplikasi mudharabah
dalam Bank Muamalat Indonesia untuk menghimpun dana dari masyarakat berupa
deposito berjangka Jangka waktunya bervariasi, yaitu 1,2,3,6, bahkan sampai 12
bulan dengan nisbah bagi hasil 50 : 50
Contoh;
PT. NIAGA ABADI memerlukan dana untuk menambah
modal kerja usaha perdagangannya. Untuk keperluan tersebut PT. NIAGA ABADI
mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan
dana Rp. 100.000.000,-
Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui
Fasilitas Mudharabah olah Bank Muamalat kepada PT. NIAGA ABADI, dengan
persyaratan Fasilitas Mudharabah sebagai berikut :
Plafond :
Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu
: 24 bulan
Nisbah Bagi
Hasil : 20% untuk bank dan 80% untuk nasabah
(PT. NIAGA ABADI)
Obyek Bagi Hasil :
Laba Bersih
Biaya Administrasi
: Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil : Dilaksanakan
setiap akhir bulan
Pengembalian
Pokok : PT. NIAGA ABADI wajib mengakumulasi
keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu
Aplikasi Akad
Musyarakah
Definisi
Bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang
atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa
sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan
kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
Aplikasi Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan perseorangan
-
Dana pengajuan minimal 50 juta rupiah
-
Adanya jaminan berupa tanah,
bangunan, ataupun kendaraan yang dibeli
-
Merupakan salah satu pegawai perusahaan yang ingin melakukan usaha dengan
sistem mudharabah, dan sudah bekerja di perusahaan tersebut minimal 2 tahun
Pembiayaan Koperasi
-
Semua hal yang berkaitan dengan koperasi harus diketahui secara jelas oleh
pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-
Adanya data jaminan dari pihak koperasi sebelum bank memberikan dananya
untuk dikelola oleh koperasi tersebut
-
Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada
pihak bank
-
Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan usaha yang akan dilakukan
Pembiayaan Korporasi
-
Semua hal yang berkaitan dengan korporasi harus diketahui secara jelas oleh
pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-
Adanya data jaminan dari pihak korporasi sebelum bank memberikan dananya
untuk dikelola oleh korporasi tersebut
-
Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada
pihak bank
-
Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan usaha yang akan dilakukan
Contoh:
PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya
sebesar Rp. 500.000.000,- sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar
Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk
keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank
Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond : Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu : 24 bulan
Nisbah Bagi Hasil : 20%
untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. LUHUR)
Obyek Bagi Hasil : Laba
Bersih
Biaya Administrasi : Rp.
1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil : Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok : PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya
untuk pengembalian waktu
0 komentar:
Posting Komentar