Ada 5 kriteria bank dalam menilai permintaan pembiayaan yang
dikenal juga dengan 5C (the five C`s of credit) yaitu :
1. Character
Watak atau kepribadian dari calon pemimjam perlu diteliti
secara hati-hati misalnya ketaatannya, kejujurannya memenuhi
kewajiban-kewajiban pada masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu
masalah hukum, keadaan keluarga, kebasaan serta sifat pergaulan. Sedangkan pada
badan usaha yang dinilai adalah pemimpin yang mengendalikan perusahaan.
2. Capacity
Bank harus mengetahui sampai dimana kemampuan menjalankan
usaha calon pemimjam . Kemampuan ini menyangkut dua hal yaitu :
a. Kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa
berkembang (management capacity)
b. Kemampuan melunasi kredit (capacity to repay).
3. Capital
Penilaian terhadap modal perusahaan sangatlah penting. Dalam
penilaian ini yang dutamakan adalah berapa banyak dan bagaimana struktur modal
yang dimiliki oleh perusahaan calon pemimjam.
4. Condition Economy
Dalam memberikan kredit, bank harus mengetahui kondisi
ekonomi regional maupun internasional.. hal ini terutama berhbungan langsung
dengan usaha calon peminjam dengan keamanan kredit itu sendiri.
5. Collateral
Biasanya jaminan itu terdiri atas barang-barang tidak
bergerak seperti tanah, rumah dan pabrik seperti barang bergerak seperti
kendaraan bermotor. Adapun yang disimpan oleh bank hanya berupa surat-suratnya
saja misalnya sertifikat tanah atau rumah dan BPKP.
Penggolongan kredit berdasarkan kategori tertentu guna
memantau kelancaran pembayaran kembali (angsuran) oleh debitur. Berdasarkan
surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31 / 147 / Kep / DIR Tanggal 12
November 1998 tentang kualitas aktiva produktif pasal 6 ayat 1, membagi tingkat
kolektibilitas kredit menjadi :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau
memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok
diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2
bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan
mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik.
Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan
telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang
bersangkutan.
5. Kredit macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau
pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil,
barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
Apabila sampai terjadi kredit macet, maka harus melakukan
upaya-upaya dalam mengatasi kredit macet sampai tidak ada alternatif lainnya,
serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus
bukukan. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara
(Recedulling, Reconditioning, Retructurng).
a. Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan
syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan
sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan
jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak
menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali
(Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi
reschedulling, reconditioning.
0 komentar:
Posting Komentar