Aunul Muizz Achady

"Bermimpilah!!" karena mimpi merupakan awal dari sebuah kejayaan

Kamis, 18 Oktober 2012

5 kriteria nasabah dan penanggulangan kredit macet


Ada 5 kriteria bank dalam menilai permintaan pembiayaan yang dikenal juga dengan 5C (the five C`s of credit) yaitu :
1.    Character
Watak atau kepribadian dari calon pemimjam perlu diteliti secara hati-hati misalnya ketaatannya, kejujurannya memenuhi kewajiban-kewajiban pada masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu masalah hukum, keadaan keluarga, kebasaan serta sifat pergaulan. Sedangkan pada badan usaha yang dinilai adalah pemimpin yang mengendalikan perusahaan.
2.    Capacity
Bank harus mengetahui sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon pemimjam . Kemampuan ini menyangkut dua hal yaitu :
a. Kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa berkembang (management capacity)
b. Kemampuan melunasi kredit (capacity to repay).
3.    Capital
Penilaian terhadap modal perusahaan sangatlah penting. Dalam penilaian ini yang dutamakan adalah berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan calon pemimjam.
4. Condition Economy
Dalam memberikan kredit, bank harus mengetahui kondisi ekonomi regional maupun internasional.. hal ini terutama berhbungan langsung dengan usaha calon peminjam dengan keamanan kredit itu sendiri.
5.    Collateral
Biasanya jaminan itu terdiri atas barang-barang tidak bergerak seperti tanah, rumah dan pabrik seperti barang bergerak seperti kendaraan bermotor. Adapun yang disimpan oleh bank hanya berupa surat-suratnya saja misalnya sertifikat tanah atau rumah dan BPKP.

Penggolongan kredit berdasarkan kategori tertentu guna memantau kelancaran pembayaran kembali (angsuran) oleh debitur. Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31 / 147 / Kep / DIR Tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif pasal 6 ayat 1, membagi tingkat kolektibilitas kredit menjadi :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
Apabila sampai terjadi kredit macet, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit macet sampai tidak ada alternatif lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning, Retructurng).
a. Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

0 komentar:

Posting Komentar