Aunul Muizz Achady

"Bermimpilah!!" karena mimpi merupakan awal dari sebuah kejayaan

Kamis, 18 Oktober 2012

Aplikasi Akad Musyarakah dan Mudlorabah


Aplikasi Akad Musyarakah dan Mudlorabah pada Bank Muammalat

Aplikasi Akad Mudlorabah

Definisi
Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Aplikasi akad mudlorabah pada pembiayaan

Add caption

Aplikasi akad Mudlorabah pada penghimpunan dana

 

Dalam Pembiayaan
Pembiayaan perseorangan
-        Dana pengajuan minimal 50 juta rupiah
-        Adanya  jaminan berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan yang dibeli
-        Merupakan salah satu pegawai perusahaan yang ingin melakukan usaha dengan sistem mudharabah, dan sudah bekerja di perusahaan tersebut minimal 2 tahun
Pembiayaan koperasi
-        Semua hal yang berkaitan dengan koperasi harus diketahui secara jelas oleh pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-        Adanya data jaminan dari pihak koperasi sebelum bank memberikan dananya untuk dikelola oleh koperasi tersebut
-        Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada pihak bank
-        Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan  usaha yang akan dilakukan
Pembiayaan Korporasi
-        Semua hal yang berkaitan dengan korporasi harus diketahui secara jelas oleh pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-        Adanya data jaminan dari pihak korporasi sebelum bank memberikan dananya untuk dikelola oleh korporasi tersebut
-        Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada pihak bank
-        Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan  usaha yang akan dilakukan
Dalam Penghimpunan Dana
Tabungan Umat
Tabungan Ummat adalah sebutan untuk aplikasi mudharabah dalam  bank muamalat Indonesia untuk menghimpun dana dari masyarakat. Nisbahnya adalah 22 : 78, dimana 22% dari laba untuk nasabah dan 78% untuk pihak bank.
Deposito Mudlorabah
Deposito Mudharabah adalah aplikasi mudharabah dalam Bank Muamalat Indonesia untuk menghimpun dana dari masyarakat berupa deposito berjangka Jangka waktunya bervariasi, yaitu 1,2,3,6, bahkan sampai 12 bulan dengan nisbah bagi hasil 50 : 50



Contoh;
PT. NIAGA ABADI memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya. Untuk keperluan tersebut PT. NIAGA ABADI mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 100.000.000,-
Setelah dilakukan analisa keuangan, maka disetujui Fasilitas Mudharabah olah Bank Muamalat kepada PT. NIAGA ABADI, dengan persyaratan Fasilitas Mudharabah sebagai berikut :

Plafond                                    :           Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu                         :           24 bulan
Nisbah Bagi Hasil                    :         20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. NIAGA ABADI)
Obyek Bagi Hasil                    :           Laba Bersih
Biaya Administrasi                :           Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil           :           Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok                 :         PT. NIAGA ABADI wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

Aplikasi Akad Musyarakah

Definisi
Bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.

Aplikasi Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan perseorangan
-        Dana pengajuan minimal 50 juta rupiah
-        Adanya  jaminan berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan yang dibeli
-        Merupakan salah satu pegawai perusahaan yang ingin melakukan usaha dengan sistem mudharabah, dan sudah bekerja di perusahaan tersebut minimal 2 tahun
Pembiayaan Koperasi
-        Semua hal yang berkaitan dengan koperasi harus diketahui secara jelas oleh pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-        Adanya data jaminan dari pihak koperasi sebelum bank memberikan dananya untuk dikelola oleh koperasi tersebut
-        Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada pihak bank
-        Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan  usaha yang akan dilakukan

Pembiayaan Korporasi
-        Semua hal yang berkaitan dengan korporasi harus diketahui secara jelas oleh pihak bank sebelum melakukan pembiayaan usaha
-        Adanya data jaminan dari pihak korporasi sebelum bank memberikan dananya untuk dikelola oleh korporasi tersebut
-        Laporan keuangan dari pembiayaan harus diketahui dan dilaporkan kepada pihak bank
-        Adanya dokumen yang menunjang dan menguatkan  usaha yang akan dilakukan

Contoh:
PT. LUHUR memerlukan dana untuk menambah modal kerja usaha perdagangannya sebesar Rp. 500.000.000,- sementara modal kerja sendiri dari PT. LUHUR sebesar Rp. 400.000.000,- atau 80% dari Total Modal Kerja yang diperlukan. Untuk keperluan tersebut PT.LUHUR mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Muamalat dengan total kebutuhan dana Rp. 1.000.000.000,-
Plafond                                    :           Rp. 100.000.000,-
Jangka Waktu                         :           24 bulan
Nisbah Bagi Hasil                   :           20% untuk bank dan 80% untuk nasabah (PT. LUHUR)
Obyek Bagi Hasil                    :           Laba Bersih
Biaya Administrasi                 :           Rp. 1.000.000.-
Pembayaran Bagi Hasil           :           Dilaksanakan setiap akhir bulan
Pengembalian Pokok                 :         PT. LUHUR wajib mengakumulasi keuntungan setiap bulan dan menyisihkannya untuk pengembalian waktu

0 komentar:

Posting Komentar